Kategori: ULANG TAHUN MI MA’ARIF CEKOK
MI Ma’arif Cekok merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Madrasah ini dinyatakan sebagai Lembaga Pendidikan Madrasah di bawah naungan Departemen Agama pada tanggal 1 Juli 1975. Meski demikian, tahun pendirian MI Ma’arif Cekok ditetapkan lebih awal, yaitu pada tanggal 1 Juni 1934, oleh Drs. Mahmud Suyuthi sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan Islam di masyarakat.
Legalitas MI Ma’arif Cekok diperkuat melalui Surat Keputusan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo Nomor: Kd.13.02/4/PP.08.4/2362/2010, yang menetapkan dan mengesahkan identitas resmi madrasah sebagai berikut:
- Nomor Statistik Madrasah (NSM): 111235020004
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): 60714254
Dengan legalitas yang jelas dan sah secara administratif, MI Ma’arif Cekok terus berkomitmen dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berlandaskan nilai-nilai Islam, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sertifikat Izin Operasional

Sertifikat Kemenkumham

Piagam Pendirian