MI Ma’arif Cekok senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada seluruh peserta didik. Komitmen ini tercermin dalam pencapaian akreditasi yang telah diraih oleh madrasah.

Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Nomor: 972/BAN-SM/SK/2019, MI Ma’arif Cekok ditetapkan memperoleh peringkat akreditasi B. Status akreditasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun ditetapkan, yaitu sejak tahun 2019.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penyesuaian masa berlaku akreditasi, MI Ma’arif Cekok juga tercantum dalam Surat Edaran BAN-SM Nomor: 287/BAN-PDM-JATIM/TU/2024, yang merujuk pada Surat BAN-PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 tertanggal 22 Juli 2024 tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada lampiran surat edaran tersebut, tepatnya pada nomor urut 20374, dinyatakan bahwa MIS Ma’arif Cekok memperoleh perpanjangan masa berlaku SK Akreditasi. Dengan demikian, akreditasi madrasah akan tetap berlaku hingga madrasah mengajukan peningkatan peringkat akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas upaya berkelanjutan MI Ma’arif Cekok dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan demi mencetak generasi yang cerdas, berakhlak, dan kompeten.